Tugas dan Tanggung Jawab

Satuan Pengawasan Internal

UIN Mataram

TUGAS SPI

Tugas SPI adalah memperbaiki operasional PTKN BLU, melalui pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi, reviu, pemantauan, dan konsultansi, untuk meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola PTKN

Tanggung Jawab SPI

  • Menjamin kecukupan dan ketersediaan sumber daya sehingga dapat menyelenggarakan fungsi pengawasan internal secara optimal.
  • Melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan internal dan membantu memantau tindak lanjut hasil pengawasan eksternal.
  • Secara terus menerus mengembangkan dan meningkatkan prosionalisme SPI, kualitas proses pengawasan, dan kualitas hasil pengawasan yang mengacu pada Standar Audit yang berlaku.
  • Menyusun, mengembangkan, dan melaksanakan Program Kerja Pengawasan Tahunan yang peduli risiko, khususnya dalam hal penetuan skala prioritas dan sasaran pengawasan internal dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber daya, termasuk mengidentifikasi dan memutakhirkan data semua unit kerja yang dapat diawasi (audit universe) serta data/dokumen yang diperlukan.
  • Memberikan laporan hasil pengawasan dan laporan berkala aktivitas pelaksanaan pengawasan internal kepada Pimpinan PTKN
  • Melakukan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal dalam hal pencegahan korupsi dan perwujudan reformasi birokrasi.