Profil

 

Satuan Pengawasan Internal

DASAR HUKUM SPI PTKIN

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Satuan Pengawasan Internal Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri

FUNGSI SPI

  • Penyusunan dan pelaksanaan rencana Pengawasan Internal;
  • Pengujian dan evaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko;
  • Pembuatan laporan hasil Pengawasan Internal dan menyampaikan laporan tersebut kepada Pimpinan PTKN, dan/atau Dewan Pengawas pada PTKN BLU;
  • Pemberian rekomendasi terhadap perbaikan/ peningkatan proses tata kelola dan upaya pencapaian strategi bisnis PTKN BLU;
  • Pemantauan, analisis, dan pelaporan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengawasan oleh SPI, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, Aparat Pemeriksaan Ekstern Pemerintah, dan Pembina BLU pada PTKN BLU;
  • Pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya pada PTKN BLU;
  • Pemberian saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diawasi pada semua tingkat manajemen pada PTKN BLU;
  • Pemeriksaan khusus apabila diperlukan;
  • Reviu laporan keuangan pada PTKN BLU; dan
  • Pelaksanaan tugas lainnya berdasarkan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

TUGAS SPI

Tugas SPI adalah memperbaiki operasional PTKN BLU, melalui pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi, reviu, pemantauan, dan konsultansi, untuk meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola PTKN

STANDAR CAPAIAN SPI

  • Keamanan aset fisik dan non fisik UIN Mataram, termasuk memeriksa keberadaan, status dan situasi atau kondisi aset tersebut sesuai dengan peraturan perundangan dan menurut kebijakan Rektor.
  • Efisiensi pemakaian sumber daya UIN Mataram,
  • Kepatuhan terhadap kebijakan, rencana strategis, rencana kerja, anggaran, prosedur dan peraturan perundang-undangan.
  • Hasil keluaran suatu kegiatan atau operasi sesuai dengan sasaran dan tujuan yang ingin dicapai
  • Temuan hasil pengawasan secara terpadu telah dikomunikasikan kepada Rektor untuk perbaikan
  • Kehandalan dan kebenaran informasi keuangan operasi UIN Mataram.

TANGGUNG JAWAB SPI

  • Menjamin kecukupan dan ketersediaan sumber daya sehingga dapat menyelenggarakan fungsi pengawasan internal secara optimal.
  • Melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan internal dan membantu memantau tindak lanjut hasil pengawasan eksternal.
  • Secara terus menerus mengembangkan dan meningkatkan prosionalisme SPI, kualitas proses pengawasan, dan kualitas hasil pengawasan yang mengacu pada Standar Audit yang berlaku.
  • Menyusun, mengembangkan, dan melaksanakan Program Kerja Pengawasan Tahunan yang peduli risiko, khususnya dalam hal penetuan skala prioritas dan sasaran pengawasan internal dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber daya, termasuk mengidentifikasi dan memutakhirkan data semua unit kerja yang dapat diawasi (audit universe) serta data/dokumen yang diperlukan.
  • Memberikan laporan hasil pengawasan dan laporan berkala aktivitas pelaksanaan pengawasan internal kepada Pimpinan PTKN
  • Melakukan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal dalam hal pencegahan korupsi dan perwujudan reformasi birokrasi.

    WEWENANG SPI

    • Menggunakan tenaga ahli jika diperlukan.
    • Melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan/atau Aparat Pemeriksaan Ekstern Pemerintah.
    • Mendapatkan akses terhadap seluruh dokumen, pencatatan, sumber daya manusia, dan fisik aset PTKN pada seluruh bagian dan unit kerja lainnya.
    • Melakukan komunikasi secara langsung dengan Rektor dan/atau Dewan Pengawas serta terlibat dalam forum komunikasi dan/atau rapat pimpinan
    • Mendampingi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan/atau Aparat Pemeriksaan Ekstern Pemerintah dalam melakukan Pengawasan.

    LINGKUP KERJA SPI

    • Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
    • Audit yaitu proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah;
    • Reviu yaitu penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan;
    • Konsultansi
    • Bimbingan Teknis yaitu kegiatan yang dimaksudkan untuk memberikan bantuan yang biasanya berupa tuntutan dan nasehat untuk menyelesaikan persoalan/masalah yang bersifat teknis;
    • Asistensi yaitu kegiatan membantu instansi/lembaga dalam rangka memperlancar tugas dan memberi nilai tambah bagi instansi/lembaga tersebut; dan
    • Sosialisasi yaitu proses pemberian, pengadaptasian, penyesuaian, pengenalan, dan penjabaran informasi.

    Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang memperngaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan; dan

      TUJUAN PENGAWASAN SPI

      • Meningkatkan relevansi pengabdian kepada Masyarakat dengan pemecahan masalah sosial dan penguatan moderasi beragama;
      • Mengembangkan kerja sama nasional dan internasional dalam rangka penguatan kapasitas kelembagaan dan tridharma perguruan tinggi; dan
      • Meningkatkan penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran yang inovatif dan berkualitas dengan berbasis horizon ilmu;
      • Meningkatkan produktivitas dan kualitas penelitian dan publikasi ilmiah berbasis horizon ilmu;
      • Meningkatkan kualitas tata kelola kepemimpinan universitas yang dilandasi nilai-nilai good governance.